KAB. BEKASI (Realita)- Warga Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi resah terkait adanya dugaan toko yang menjual miras ilegal tanpa dikantongi izin resmi di wilayahnya.
Toko yang terletak didepan Klinik Kasih Anugerah jalan raya Serang-Cibarusah diduga kuat sudah beroperasi selama satu bulan. Warga sekitar yang bernama Udi mengeluhkan adanya toko yang beraktivitas didaerahnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan
"Kami (warga) sempat mendatangi toko miras tersebut beberapa waktu yang lalu, dan janji pemiliknya akan menutup toko tersebut tetapi tidak berselang lama buka kembali," ujar Udi kepada Realita.co, Sabtu (13/7/2024).
Masih menurut keterangannya, warga resah karena toko miras itu akan memicu aksi tindakan kriminalitas di wilayahnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!
"Warga berharap toko tersebut tutup untuk menghindari rasa kekhawatiran para orang tua khsususnya warga Sukaragam," ungkapnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi wartawan, Muhammad Budi Yuwono selaku Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Serang Baru sebagai penegak peraturan daerah (Perda) menegaskan, pihaknya akan mengecek lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan aparatur terkait.
Baca juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol
"Terima kasih infonya, kita akan cek dan berkoordinasi dengan aparatur terkait," ucap Budi. (tom)
Editor : Redaksi