Warga Sukaragam Resah Adanya Toko Miras di Wilayahnya

realita.co
lokasi Toko miras di wilayah Sukaragam. Foto: dok warga

KAB. BEKASI (Realita)- Warga Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi resah terkait adanya dugaan toko yang menjual miras ilegal tanpa dikantongi izin resmi di wilayahnya.

Toko yang terletak didepan Klinik Kasih Anugerah jalan raya Serang-Cibarusah diduga kuat sudah beroperasi selama satu bulan. Warga sekitar yang bernama Udi mengeluhkan adanya toko yang beraktivitas didaerahnya.

Baca juga: Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan bersama 10 Jerigen Miras

"Kami (warga) sempat mendatangi toko miras tersebut beberapa waktu yang lalu, dan janji pemiliknya akan menutup toko tersebut tetapi tidak berselang lama buka kembali," ujar Udi kepada Realita.co, Sabtu (13/7/2024).

Masih menurut keterangannya, warga resah karena toko miras itu akan memicu aksi tindakan kriminalitas di wilayahnya.

Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Sawangan Depok Terbongkar, Pelaku Ditangkap

"Warga berharap toko tersebut tutup untuk menghindari rasa kekhawatiran para orang tua khsususnya warga Sukaragam," ungkapnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi wartawan, Muhammad Budi Yuwono selaku Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Serang Baru sebagai penegak peraturan daerah (Perda) menegaskan, pihaknya akan mengecek lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan aparatur terkait.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, Dominikus Terbukti Edarkan Ribuan Botol Miras Impor Ilegal Tanpa Cukai

"Terima kasih infonya, kita akan cek dan berkoordinasi dengan aparatur terkait," ucap Budi. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru