DEPOK (Realita) - UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A Kota Depok, Jawa Barat melakukan pembatasan jam operasional pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya longsor di TPA Cipayung.
Baca juga: Sebagai Upaya Mengatasi Sampah, Pemkot Depok dan Kementerian PUPR akan Bangun TPST
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A Kota Depok, Ferry Dewantoro menuturkan jika pembatasan operasional tersebut dilakukan untuk waktu merapihkan TPA Cipayung.
"Untuk antisipasi longsor di lokasi tersebut kami sudah membatasi jam operasional pembuangan sampah," ujar Ferry.
Kemudian, Ferry menambahkan, terkait jam operasional pembuangan sampah dimulai pukul 06.30 WIB sampai 17.00 WIB.
Baca juga: Dapat Kuota 10 Ton Per Hari, Pembuangan Sampah dari Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo Segera Dilakukan
"Kami mulai membuka pembuangan sampah itu sejak pagi hingga pukul 5 sore. Tujuannya supaya punya waktu agak lama untuk merapihkan," ucapnya.
"Dari pagi hari alat berat juga sudah mulai beroperasi dimulai pukul 06.30 WIB," imbuhnya.
Baca juga: Pj. Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat dengan Dibukanya Kembali TPA Tlekung
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan bidang pengangkutan sampah.
"Kita pun melakukan koordinasi dengan bidang pengangkutan sampah untuk sementara membatasi ritasi dari pembuangan sampah tersebut," tukasnya. (Hry)
Editor : Redaksi