Bukan Aoka, Roti Okko yang Mengandung Pengawet Berbahaya dan Wajib Dimusnahkan

realita.co
Varian Roti Okko yang bisa dibeli di mana-mana, online maupun offline. Foto: Tokopedia

JAKARTA - Terkait dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko harus ditarik karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.

"BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).

Baca juga: Salsa Cosmetic Tarik Produk Terkait Dugaan Pelanggaran Bahan oleh Pabrik di China

Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

Baca juga: Obat Kuat Hajar Jahanam Jadi Bukti, BPOM Bongkar Produk Fiktif Milik Terdakwa Salim Fahri

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tegas BPOM.

Terkait hal itu, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.

Baca juga: BPOM Serang Imbau Konsumen Cerdas dan Pedagang Jujur Jelang Ramadhan

Sementara itu, pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 2 Juli 2024 tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat. Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan tersebut.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru