JOMBANG (Realita) - Mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan MR (23) diringkus polisi usai bobol Apotek di Tebuireng, Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol 1 unit handphone milik Karyawan Apotek Diana Adhelina Arifiani (24), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, yang berdomisili di Tebuireng.
Baca juga: Nekat! Petani Las ATM Di Ponorogo Gegara Terlilit Utang
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.
"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin, kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kejati Jatim Kembali Menahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim
Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 handphone merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459 yang berada di dalam apotek.
"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Beli Bitcoin, Digulung
Saat ini, Tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.rif
Editor : Arif Ardliyanto