Buser Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Pembobol Toko

MADIUN (Realita) - Dua remaja asal Kabupaten Madiun terpergok membobol sebuah toko di Jalan Trunojoyo, Kota Madiun, Kamis (6/10/2022) dini hari. Kejadian diketahui langsung Suparmin yang tak lain merupakan pemilik toko. 

Menurut Suparmin, setelah ia mengetahui tokonya dibobol, langsung keluar dari dalam toko dan berteriak meminta pertolongan. Kedua remaja yang panik itu langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan matic, HP dan obeng.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satlantas Polres Madiun Kota Berlakukan Rekayasa Lalin

“Ada orang duduk disini (toko.red). Kelihatannya hanya satu, kemudian saya intip dari jendela kok ada orang makan dan satunya nyongkel etalase. Akhirnya saya tendang pintu, dia lari. Kemudian saya keluar kemudian saya kejar dan teriak maling-maling. Akhirnya dibantu sama orang-orang untuk menangkap pelaku,” katanya.

Naas, ternyata tim buser dari Satreskrim Polres Madiun Kota berada tidak jauh dari lokasi. Petugas kepolisian yang mendengar adanya teriakkan dari korban dan warga langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa sabun, cutton bud dan sejumlah uang. Kedua pelaku yang masih remaja diketahui berinisial YA (18) warga Pilangkenceng, dan SCN (18) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Keduanya langsung di bawa ke Polres Madiun Kota untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ops Zebra Semeru 2023, Polres Madiun Kota Apresiasi Pengendara Tertib

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan membenarkan adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku. Modusnya, pelaku menggunakan piranti obeng untuk menyongkel toko maupun warung.

“Sementara ini pelaku mengaku melakukan aksi serupa di wilayah Madiun. Yang disasar itu makanan, dan barang-barang toko seperti rokok, sabun, beras, minyak. Pengakuannya untuk dipakai sendiri,” terangnya. 

Baca Juga: Lima Pelajar SMP Terlibat Kasus Pembobolan Toko, Diamankan Polisi

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di antaranya puluhan kunci lemari etalase, obeng, serta tank senter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru