RJ Lino Tak Mau Disalahkan

realita.co
RJ Lino.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II , Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 juta.

Atas dakwaan tersebut, RJ Lino mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengkonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.

Baca juga: Pengadaan Motor Dinas Kades di Magetan Tuai Polemik, Aktivis Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?," kata Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.

Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China sebesar USD1,9 Juta.

Baca juga: Anggaran Mamin Satpol PP Cilegon Dinilai Tak Efisien, Kasatpol juga Bingung

RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya disebut QCC.

Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Baca juga: Proyek Kontruksi Drive Thru dan Alat Pendukung PTSP di Kejati Jakarta dan Banten, Diduga Bermasalah

"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," kata jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.jk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru