Proyek Kontruksi Drive Thru dan Alat Pendukung PTSP di Kejati Jakarta dan Banten, Diduga Bermasalah
JAKARTA (Realita)- Dugaan akal-akalan tender proyek pengadaan pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konstruksi drive thru pada Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp250 miliar di Kejaksaan Agung mulai terkuak.
Kejati Jakarta yang dikepalai oleh Patris Yusrian Jaya dan Kejati Banten Siswanto
diduga telah diakal-akali, oleh pemenang tender, PT Surya Inti Megah (SIM)
PT SIM sanggup mendapatkan dua proyek ratusan miliar pengadaan pendukung PTSP dan konstruksi drive thru di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta dan Banten, yang ternyata hanya bermodalkan Rp4 miliar. Ini sesuai dengan dokumen yang ada.
Akal-akalan kedua, terdapat oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial HLP yang konon turut menyetujui proses tender itu, meski dana proyek tersebut berasal dari APBN tahun 2024.
Terlebih dari itu, sebanyak 22 perusahaan yang mengikuti proses tender di Kejagung, ternyata hanya PT SIM yang mengajukan penawaran sebesar Rp249.900 miliar. Artinya, untuk memperoleh dua proyek, PT SIM cukup menurunkan tawaran Rp 100 juta dari harga yang telah dipatok oleh Kejagung sebesar Rp250 miliar.
Kecurigaan lain terkait kemampuan PT SIM membeli peralatan pengadaan pendukung PTSP yang telah dipesan pihak Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp250 miliar, padahal modalnya hanya Rp4 miliar.
Ironisnya, sampai saat ini proyek pengadaan pendukung PTSP pada Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Banten diduga tidak berfungsi karena ketiadaan peralatan dimaksud.
Pengamat hukum Tanlih Barimbing juga merasa heran terkait anggaran yang dikeluarkan untuk membangun drive thru PTSP, terlebih pelaksana proyek hanya satu perusahaan kontraktor dan juga berkantor di Medan.
Tanlih mengatakan proyek fisik pembangunan ruang drive thru PTSP perlu ditelisik KPK. Alasanya, jangan sampai yang negara yang bersumber dari rakyat melalui pajak justru jadi bahan bancakan oknum penegak hukum dan oknum kontraktor.
Anehnya lagi, jika hal itu dilakukan aparat penegak hukum bekerjasama dengan rekanan, yang mungkin binaan, berarti sudah bisa dipastikan adanya KKN. Hal inilah menjadi pintu masuk untuk KPK melakukan proses hukum melalui penyelidikan.
Masih dikatakan Tanlih Barimbing, jika nantinya ada indikasi kuat terjadinya KKN antara Kuasa Pengguna Anggaran yang notabenenya adalah Kejaksaan Agung dengan rekanan pelaksana proyek, maka Kejaksaan tak perlu berkoar-koar untuk maju dan terdepan dalam memberantas korupsi. Sebab, masih ada oknum Kejaksaan yang KKN.
Untuk itu, pihak JAM Pidsus juga harus menelisiknya. “Jangan hanya mampu dan berani mengusut korupsi di luar lembaganya tetapi di lembaga Kejaksan tidak diapa-apakan,” tukas Tanlih.
Media ini sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan PT SIM pada Selasa (22/07/25) maupun Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Sabtu (19/07/25), namun sampai saat ini tidak direspons.
Terkait kegiatan usaha perdagangan umum PT SIM, diduga menyewa di Gedung Multindo Persada Jakarta Selatan. Untuk jabatan Direktur diisi oleh Agung Priyatna, sementara posisi Komisaris oleh Yudhi Prilyandhi.
Terkait kepemilikan saham PT SIM, Agung Priyatna memiliki saham sebesar 2.400 lembar ekuivalen Rp2,4 miliar, sedangkan Komisaris Yudhie 1.600 lembar saham, total Rp1,6 miliar.
Belum Berfungsi
Pembangunan konstruksi drive thru PTSP di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta serta di empat wilayah kantor Kejari Jakarta menelan biaya dari APBN tahun 2024 sebesar Rp7,345 miliar, meskipun bahan bangunan atau speknya tidak terlalu mewah.
Adapun pembangunan konstruksi PTSP dan drive thru dilakukan oleh PT Cakra Mega Buana (CMB) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen yang beredar, tender proyek drive thru PTSP untuk Kejati Jakarta dan lima Kejari di Jakarta telah selesai dilakukan pada 1 Agustus 2024.
Sementara tender untuk perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta saja, selesai terlebih dahulu yakni 20 Desember 2023.
Hanya saja, drive thru PTSP maupun perangkat pendukung di kantor Kejati Jakarta maupun pada kantor Kejari di lima wilayah Jakarta sama sekali tidak beroperasi.
Selain itu, tampak terpasang layar videotron di Kejati Jakarta yang juga tidak berfungsi untuk menampilkan kinerja penegak hukum pada wilayah hukum Kejati Jakarta.
Terkait hal itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta Asep Sontani Sunarya tidak merespons saat dimintai konfirmasi.
Hal itu mengundang syakwasangka mengenai adanya unsur KKN dalam memenangkan pihak rekanan dan juga mutu bangunan yang jika ditaksir secara umum tidaklah menelan biaya mencapai Rp 3 miliiar. Mengingat lahan atau lokasi pembangunan tidak perlu adanya pembebasan. hrd
Editor : Redaksi