MADIUN (Realita) – Jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih periode 2024-2029, hingga kini masih belum jelas. Meski sempat ada wacana penundaan, namun kejelasan jadwal tampaknya bakal ada di tangan Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, hasil pembahasan sementara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD terpilih ditetapkan pada Senin 26 Agustus mendatang. Karena masih sementara, penetapan tersebut masih bisa berubah seiring keputusan Gubernur.
Baca juga: Ukir Sejarah Kota Madiun, Bapak-Anak Jadi Wakil Rakyat
‘’Sementara diputuskan pelantikan pada 26 Agustus sambil menunggu petunjuk Gubernur. Toh kalau memang sesuai SK (surat keputusan) pada 24 Agustus, ya kami laksanakan pada 24 Agustus,’’ ungkapnya.
Andi tak menampik adanya ketentuan pengambilan sumpah dan pelantikan harus dilakukan pada hari kerja atau bukan hari libur. Karena 24 Agustus jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur kerja, sambung dia, pelaksanaan dapat diundur pada hari berikutnya sesudah hari libur.
‘’Karena 24 Agustus itu Sabtu dan 25 Agustus itu Minggu, maka diundur Senin 26 Agustus,’’ beber politikus PDIP itu.
Dia menambahkan, pihaknya bakal tetap menjalankan amanat perundang-undangan yang berlaku. Pun menyerahkan keputusan penuh kepada Gubernur.
‘’Yang jelas, kami berharap anggota DPRD baru bisa melaksanakan tugas dan menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan dengan baik,’’ jelasnya.
Baca juga: Ini Harapan Pj Wali Kota Madiun setelah 30 Anggota DPRD Dilantik
Sementara itu, Ketua PN Kota Madiun, Boedi Haryantho mengaku sama dengan rumusan jadwal dari DPRD. Sekalipun dijadwalkan pada 24 Agustus sesuai akhir masa jabatan anggota DPRD lama atau diundur 26 Agustus.
‘’Untuk harinya, Ketua DPRD yang akan merumuskan. Kami siap saja,’’ tegas Boedi usai melakukan pembahasan jadwal pelantikan dengan ketua DPRD setempat, Kamis (15/8/2024).
Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan, Boedi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, terdapat pasal 29 ayat 1 mengatakan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan lima tahun anggota DPRD periode sebelumnya.
Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Madiun Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Sedangkan di sisi lain, pasal 29 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah atau janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.
‘’Di situ (PP 12/2018, Red) ada panduan di mana anggota dewan masa kerjanya berapa tahun, berakhir kapan, supaya penyumpahan tidak menimbulkan akibat di kemudian hari,’’ jelasnya.
‘’Kami sesuai dengan permohonan dari Ketua Dewan terkait penyumpahan anggota dewan terpilih. Kami PN Kota Madiun siap untuk memfasilitasi hal tersebut,’’ imbuh Boedi. adi
Editor : Redaksi