SURABAYA (Realita)- Buntut divonisnya Onslagh atau lepas segala tuntutan hukum Victor Sukarno Bachtiar dalam kasus pemalsuan surat, pihak PT. Hitakara melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Suswanti, Mang dan Sud ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT. Hitakara, Kamis (29/8/2024).
Dalam fakta persidangan terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, yang seharusnya dialamatkan ke PT. Tiga Sekawan dan menyebabkan dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
Baca juga: Selain Tangkap 3 Hakim, Kejagung juga Amankan Wanita Bernama Lisa Rachmat
"Kami yang menjadi korban peradilan di PN Surabaya mengapresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024." terang Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH saat melakukan konperensi pers di Surabaya Kamis (29/8/2024).
Primaditya Wirasandi mengatakan, bahwa Mangapul yang dikenal sebagai hakim mafia peradilan di lingkungan pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dalam sepekan menjelang pensiun sebelum membebaskan terdakwa Ronald Tannur terlebih dahulu telah membebaskan dua terdakwa lainnya saat memimpin sidang bersama Hakim Suswanti dan Sudar.
"“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby” tambahnya.
Primaditya juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim Sudar dan Suswanti. Guna mengungkap praktek suap yang selama ini dilakukan, dirinya juga berharap KPK dapat menelusuri prakter kotor tersebut.
Baca juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
”Kami minta hakim Suswanti dan Sudar, juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap,” ujarnya lebih lanjut.
"Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur," bebernya.
Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di POengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
Baca juga: Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan cuma Berharta Rp 294 Juta
"Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsun di Pengadilan Negeri Surabaya, agar marwah peradilan benar benar terjaga bagi pencari keadilan," pungkasnya.
Pada masa pendemi COVID -19 dimana Pemerintah yang mempunyai kebijakan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi terseut PT Hitakara berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.ys
Editor : Redaksi