JAKARTA- Keberadaan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep kini menjadi tanda tanya.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu usai disorot publik di media sosial karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Baca juga: Bantu KPK, Aktivis 98 Lapor ke Polisi Terkait Hilangnya Kaesang
Kabar Kaesang diduga menerima gratifikasi bermula ketika istrinya, Erina Gudono, memamerkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial.
Selain itu, beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Ketika hendak memanggil Kaesang untuk diklarifikasi, KPK justru tidak mengetahui keberadaan suami Erina tersebut.
“(Saat ini) surat sedang dikonsep, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana. Ya lah, (Kaesang ke KPK), masa kita harus datang ke sana, ngapain gitu?” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/8/2024).
KPK menjelaskan, Kaesang perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi walau statusnya bukan sebagai penyelenggara negara.
Klarifikasi dinilai penting karena Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
Kaesang memiliki keterkaitan dengan Presiden Jokowi yang merupakan ayahnya dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kakak pertamanya.
Kaesang juga memiliki kakak ipar, yaitu Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan dan sudah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Bukan hanya KPK, PSI juga tidak mengetahui keberadaan Kaesang.
Wakil Dewan Pembina PSI sekaligus Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie mengaku tak tahu keberadaan putra bungsu Jokowi.
"Enggak tahu," ujar Grace dikuti Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Terkait kasus ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati KPK dalam rangka membantu menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Tiba-Tiba Muncul di Kantor PSI, Kaesang Bungkam
Adapun pesawat itu diketahui dimiliki perusahaan asal Singapura.
MAKI pun turut mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan perusahaan tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, 28 Agustus 2024.
Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.
Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
KPK diminta untuk melakukan investigasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Fotonya Naik Jet Pribadi Viral, Bobby Nasution: Silahkan Dicek!
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, KPK bertindak konyol karena hanya meminta klarifikasi dugaan gratifikasi dari Kaesang, bukan langsung menginvestigasinya.
"KPK konyol, harusnya KPK langsung lakukan investigasi bukan kemudian akan meminta klarifikasi bukan, harusnya KPK lakukan investigasi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Zaenur mengatakan, KPK bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam penggunaan jet pribadi Kaesang. Misalnya, jet pribadi tersebut disewa atau tidak.
Ia menyebutkan, KPK bisa meneliti hubungan pemilik jet pribadi tersebut dan usaha yang mereka miliki dengan penyelenggara negara.
"Menurut saya KPK terlihat sangat tidak profesional dalam memberikan respons terhadap dugaan gratifikasi walaupun masih batas dugaan, tugas KPK untuk membuat clear masalah ini," ujar Zaenur.
Dia melanjutkan, jika hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi itu terbukti merupakan bentuk hadiah dan berkaitan dengan orangtuanya, Kaesang dapat dijerat tindak pidana korupsi.
"Sudah hal yang sering terjadi gratifikasi bagi penyelenggara negara itu diberikan bukan kepada penyelenggara negara langsung tetapi kepada keluarganya, koleganya, kepada family kerabat jauhnya," ucap dia.pas
Editor : Redaksi