Tertipu Iklan Jual Rumah di Medsos, Pengusaha Ini Lapor Polisi

realita.co
Penasehat Hukum Pelapor, Dr Rohman Hakim SH MH S.Sos MM.

SURABAYA (Realita) - Hati-hati dan waspada dengan iklan jual rumah di media sosial (medsos). Jangan mudah tergiur harga rumah di kawasan elit yang ditawarkan di bawah harga pasaran.

Seperti yang dialami Erwin, pengusaha yang membeli rumah tinggal di Central Park Gununganyar Regency Rungkut, Surabaya dengan harga Rp 1.720.000.000. Karena tertipu, Erwin, melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polda Jatim, Selasa (3/9/2024) dengan tanda terima yang ditandatangani Kompol Endriyani SH.

Erwin dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Dr Rohman Hakim SH MH S.Sos MM dari Yuristen Legal Indonesia (YLI) mengatakan, pada 23 Februari 2021 dia melihat iklan di medsos yaitu Facebook yang diposting oleh akun bernama Ar.

‘’Ar itu adik dari suami Mer SH M.Hum. Dia (Ar) marketing PT SGM milik Mer. Iklan tersebut berupa rumah tinggal yang terletak di Central Park Gununganyar Regency Rungkut, Surabaya, dengan harga yang sangat murah, yaitu di bawah harga pasar,’’ kata Rohman Hakim.

Akibat propaganda janji manis dalam iklan tersebut, lanjut Rohman, Erwin merasa tertarik dan sepakat mengadakan pertemuan untuk membahas masalah harga rumah tersebut serta menyampaikan terkait prosedur pembayarannya. Karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian dokumen di Bank BCA Cabang Surabaya.

Terkait dokumen kepemilikan rumah, kata Rohman, pihak terlapor berjanji dan bersedia selama kurang lebih 3 bulan rumah tersebut bisa dikuasai beserta surat-surat dokumennya oleh pihak pembeli termasuk kesepakatan nilai transaksi rumah sebesar Rp 1.720.000.000,-.

Setelah adanya kesepakatan itu, terlapor meminta DP sebesar Rp 535.000.000, terlebih dahulu sebagai bukti keseriusan pembelian. Uang tersebut telah ditransfer ke rekening terlapor. Rekening pertama atas nama PT SGM milik terlapor Bank CIMB NIAGA, dan kedua ke rekening BCA terdumas (terlapor) atas nama Mer.

Setelah DP diterima, ternyata terlapor tidak menepati janjinya. Bahkan ketika ditagih pelapor, terlapor selalu menjawab masih dalam proses pengurusan dokumen.

‘’Anehnya, dia berani memberi syarat tambahan kembali jika ingin cepat selesai, yaitu dengan melunasinya di Bank BCA Cabang Surabaya dengan harapan pihak Bank segera melepaskan asetnya,’’ ujar Rohman terheran-heran.

Terkait nilai pelunasan yang diminta oleh pihak terlapor, yaitu sebesar Rp 1.185.000.000,- melalui transfer rekeningnya. Setelah ditransfer ke pihak terlapor, pihak pelapor menanyakan kembali janji terlapor, namun sekali janji tinggal janji yang tidak kunjung ditepati. Sehingga, total kerugian sebesar Rp 2.893.000.000,-. Karena itulah, kasus ini terus dilaporkan ke Polda Jatim.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru