TPS Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Walikota Surabaya

realita.co
TPS saat menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Realita) – Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan.

Pengakuan kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Baca juga: TPS Bantu Fasilitas Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Direktur Utama TPS Wahyu Widodo mengatakan, penghargaan yang diterima pada bulan peringatan GCG ini semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhannya pada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten," ujar Wahyu.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis, dan diterima Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Ini merupakan penghargaan kali ketiga yang diterima TPS, setelah tahun 2021 dan 2022 menerima penghargaan yang sama.

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak. Meskipun nominalnya sangat besar, yakni sekitar Rp5 miliar per tahun, tanpa ditagih pun TPS selalu membayar tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” kata Dahliana Lubis.

Baca juga: Libatkan Stakeholder dalam Program Orang Tua Asuh, Surabaya Sukses Tekan Stunting

Melalui Dahliana Lubis, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Besaran PBB yang dikenakan pada TPS sesuai area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare.

Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor.

Selain itu ditambah dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di Kota Surabaya," tutup Wahyu. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru