JAKARTA (Realita)- Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berinisial DS (47) ditemukan meninggal didalam kamar blok hunian, pada Minggu (15/9/2024) malam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang Enget Prayer Manik selanjutnya langsung merespon dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Keren! Produk Unggulan Batik Hasil Karya WBP Lapas Cipinang Hadir di Mall Kokas Jakarta
"Begitu mendapat laporan segera kami lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Jatinegara untuk melaksanakan olah TKP terhadap temuan meninggalnya warga binaan," ujar Kalapas, Senin (16/9/2024).
Prayer Manik juga merinci, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur serta hasil pemeriksaan oleh Tim dari RS Polri Kramat Jati diketahui bahwa warga binaan tersebut meninggal dikarenakan sakit dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan polisi di RS Polri Kramat Jati tidak ditemukan adanya kekerasan fisik tetapi meninggal karena sakit," katanya.
Baca juga: Pejabat dan Petugas Lapas Kelas I Cipinang Berkomitmen Jaga Marwah Lapas
Pihak Lapas Kelas I Cipinang juga telah berkoordinasi dengan keluarga warga binaan dan memberikan penjelasan terkait kejadian ini didampingi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit.
"Jenazah Warga Binaan juga telah diserah terimakan kepada pihak keluarga," terangnya.
Kalapas juga langsung menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga dan menegaskan komitmennya bahwa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur dan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Baca juga: WBP Lapas Cipinang Dibekali Pelatihan Agar Mandiri dan Percaya Diri
"Kita juga mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum dan kedepan makin kita tingkatkan pelayanan kesehatan untuk warga binaan," tuturnya.
Lebih lanjut Manik juga menekankan kepada seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Cipinang untuk senantiasa menerapkan nilai 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkoba, dan Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tupoksi di Lapas Kelas I Cipinang.(tom)
Editor : Redaksi