JAKARTA - Acara diskusi yang dihadiri Refly Harun dkk di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK). Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Dirjen HAM : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi langsung bergerak setelah kejadian tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang Berhasil Diamankan Polisi
Pihak kepolisian pun pada Sabtu kemarin sempat mengantongi nama-nama 10 pelaku yang diduga dalang di balik pembubaran acara diskusi tersebut.
"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, dilansir Antara, Sabtu (28/9).
Baca juga: Kok Narasi Polisi Justru Menyudutkan Korban?
"Pelaku segera kita tangkap dan proses hukum," lanjut dia.beb
Editor : Redaksi