Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun cs, Dipastikan Melanggar HAM

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dalang di balik pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan dari Komnas HAM, dalang yang membuat kerusuhan di diskusi di Kemang tersebut adalah aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri.

Baca Juga: Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang Berhasil Diamankan Polisi

"Setelah serangkaian pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa aksi pembubaran diskusi FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok vigilante," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (8/11/2024).

Ia menegaskan, pembubaran forum diskusi di Kemang itu telah melanggar HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Adapun kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan-keterangan dari para saksi dan korban, serta koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Selain itu, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada 4 November 2024,” tambahnya.

Baca Juga: Kok Narasi Polisi Justru Menyudutkan Korban?

Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi terkait pembubaran diskusi yang bikin heboh ini.

Pertama, perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

Penegakan hukum kepada para pelaku pembubaran dan kerusuhan harus dilakukan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun dkk, 5 Orang Ditangkap dan 2 Jadi Tersangka

Selanjutnya, perlu untuk memperkuat analisis intelijen terkait potensi unjuk rasa dan dinamika yang kemungkinan terjadi, sebagai bentuk antisipasi kericuhan.

Ketiga, pastikan keamanan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menyalurkan pendapat dan ekspresi di ruang publik dari kemungkinan pelanggaran oleh kelompok vigilante.ge

Editor : Redaksi

Berita Terbaru