Ibra Azhari Ajukan Banding, Tim Penasihat Hukum: Melawan Kecanduan Bukan Hukuman, Tapi Rehabilitasi

Reporter : Redaksi
Singgih Tomi Gumilang penasihat hukum terdakwa Ibra saat menunjukan bukti banding

JAKARTA (Realita)- Ibrahim Salahudin Ibra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika. Pria yang dikenal dengan Ibra Azhari, secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.

Ibra yang telah berjuang melawan
kecanduan selama bertahun-tahun ini mencari keadilan bukan melalui hukuman, melainkan melalui rehabilitasi.

Baca juga: Singgih Tomi Gumilang Jadi Penasihat Hukum Ibra Azhari Dalam Perkara Narkotika

Dalam amar putusan, Ibra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda tambahan sebesar Rp1.000.000.000,00.

Namun, banding yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, berpendapat bahwa Ibra adalah korban kecanduan dan harus diberi kesempatan untuk melakukan rehabilitasi alih-alih dipenjara.

Kampanye “Dukung, Jangan Menghukum”

Ibra memiliki sejarah ketergantungan obat, telah ditangkap beberapa kali selama dua dekade terakhir karena penggunaan metamfetamin secara pribadi.

Tim penasihat hukumnya berpendapat
bahwa pemenjaraan yang berkelanjutan tidak akan mengatasi akar masalahnya -
kecanduannya. Dalam permohonan banding tersebut, mereka menyoroti pentingnya sistem peradilan rehabilitasi di Indonesia, yang memprioritaskan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika daripada hukuman penjara yang keras.

Baca juga: Enam Kali Tertangkap tapi Nggak Kapok, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Pengajuan banding tersebut merujuk pada Pasal 127 dan 103 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas memberikan kerangka hukum bagi pecandu untuk menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara. Pembela menekankan bahwa kasus Ibra adalah kasus penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, bukan pengedaran, yang seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.

Seruan untuk Keadilan Rehabilitatif

Pembela menunjukkan beberapa preseden hukum dan pendapat ahli yang mendukung penempatan Ibra dalam program rehabilitasi.

Salah satu ahli, Anang Iskandar, sangat yakin bahwa rehabilitasi adalah tindakan terbaik untuk Ibra, karena hal itu akan memungkinkannya untuk pulih dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat daripada terjebak dalam siklus
hukuman.

Baca juga: Polisi Menduga Ibra dan Pacarnya Sudah Biasa

"Kami menyerukan kepada lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan hak-hak Ibra sebagai orang yang berjuang melawan kecanduan,” kata Singgih Tomi Gumilang.

"Kasusnya adalah contoh utama mengapa kita perlu fokus pada penanganan kecanduan sebagai masalah medis, bukan hanya masalah kriminal"tambahnya.

Tim penasihat hukum yakin bahwa pengajuan banding ini akan menjadi preseden positif bagi kasus-kasus terkait narkotika lainnya di Indonesia, di mana banyak orang yang berjuang melawan kecanduan terus menghadapi hukuman yang berat tanpa adanya kesempatan untuk pulih.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru