MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mendalami dugaan penyebaran uang dalam kampanye akbar paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Sementara ini, Bawaslu telah mengantongi nama salah seorang yang melakukan penyebaran uang dalam kampanye paslon nomer urut 3 tersebut.
Baca juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
‘’Memang ada penyebaran uang dilakukan salah seorang. Saat ini kami telusuri dan besok kami gelar rapat dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait indikasi tindak pidana ini,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho saat press release di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Wahyu menjelaskan, dugaan penyebaran uang dalam kampanye akbar itu bukan bersifat laporan masyarakat. Tapi, temuan Bawaslu sendiri. Sebab, jajaran Bawaslu, panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan panitia pengawas kelurahan (Panwaskel) berada di lokasi saat acara.
‘’Jika nanti ada pelanggaran sifatnya temuan kami. Maka kami akan fokus unsur mana yang harus dipenuhi dan selanjutnya lakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran,’’ ujarnya.
Dia memastikan dugaan pelanggaran tersebut tengah diproses Bawaslu. Secara ketentuan, pasal 73 Undang-Undang (UU) 10/2016 melarang politik uang dalam pemilihan. Dalam ketentuan secara jelas diatur subjek yang dilarang. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
‘’Sehingga terhadap nama-nama ini kami tindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran yang tentu kami bahas dulu dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,’’ jelasnya.
Wahyu menekankan, dugaan pelanggaran tersebut masuk unsur pidana. Kelak, tugas Bawaslu melakukan penelusuran, klarifikasi, hingga kajian akhir. Seandainya dugaan memenuhi unsur pidana, Bawaslu melimpahkan sepenuhnya perkara ke Kepolisian untuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
‘’Untuk mengantisipasi hal serupa, kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait beberapa potensi tindak pidana yang bakal terjadi saat pemilu,’’ ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar
Di sisi lain, Wahyu menyebut persoalan feeder yang diduga aset pemkot dan keterlibatan Lurah Demangan dalam kegiatan kampanye telah klir. Setelah melalui serangkaian penelusuran dan pemeriksaan, laporan atas dugaan tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran.
‘’Saya tegaskan feeder yang digunakan paslon saat acara deklarasi bukan milik pemkot. Kemudian, Bawaslu juga memastikan Lurah Demangan tidak terbukti melanggar netralitas ASN,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi