CILEGON (Realita)- Rohmatulloh alias Romeo, Ketua Komunitas Masyarakat Banten Bersatu, ditangkap oleh kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Dover Chemical, Kamis (10/10/2024).
Romeo tiba di lokasi menggunakan mobil Ayla putih berpelat nomor A 173 BH yang terlihat dicorat-coret.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Achmad Rivaldo, Sidang Perusakan Fasilitas Grahadi Lanjut ke Pembuktian
Dalam aksi tersebut, ia didapati membawa alat yang tidak sah, seperti palu dan kayu gagang pacul. Mulyana, Sekretaris Umum DPP LSM BMPP, mengungkapkan, “Saya melihat langsung ketika Romeo menghantamkan palu ke kaca mobil. Tindakan itu sangat berbahaya dan melanggar aturan.”
Baca juga: Kesepakatan Tercapai Dalam Unjuk Rasa di Depan PT. Letto Chemical
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 mengatur bahwa alat peraga dalam unjuk rasa tidak boleh mengandung unsur kebencian atau memprovokasi kekerasan.
Selain itu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum, serta mewajibkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana unjuk rasa. Penangkapan Romeo mencerminkan penegakan hukum terkait pelanggaran ini.
Baca juga: Karang Taruna Gerem Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal secara Offline
"Kita harus memastikan setiap aksi dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak merugikan siapa pun," imbuh Mulyana.fauzi
Editor : Redaksi