CILEGON (Realita)- Rohmatulloh alias Romeo, Ketua Komunitas Masyarakat Banten Bersatu, ditangkap oleh kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Dover Chemical, Kamis (10/10/2024).
Romeo tiba di lokasi menggunakan mobil Ayla putih berpelat nomor A 173 BH yang terlihat dicorat-coret.
Baca juga: Warga RW 3 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Gelar Aksi Damai di Kantor Kelurahan
Dalam aksi tersebut, ia didapati membawa alat yang tidak sah, seperti palu dan kayu gagang pacul. Mulyana, Sekretaris Umum DPP LSM BMPP, mengungkapkan, “Saya melihat langsung ketika Romeo menghantamkan palu ke kaca mobil. Tindakan itu sangat berbahaya dan melanggar aturan.”
Baca juga: Pendopo Balai Desa Kemangsen Sidoarjo Digeruduk Warga, Ada Apa?
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 mengatur bahwa alat peraga dalam unjuk rasa tidak boleh mengandung unsur kebencian atau memprovokasi kekerasan.
Selain itu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum, serta mewajibkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana unjuk rasa. Penangkapan Romeo mencerminkan penegakan hukum terkait pelanggaran ini.
Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Kajari Batam: Kami Siap Jembatani Komunikasi Dua Arah
"Kita harus memastikan setiap aksi dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak merugikan siapa pun," imbuh Mulyana.fauzi
Editor : Redaksi