DEPOK (Realita) - Tim kuasa hukum dari korban dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum anggota DPRD Depok, Adi Febrianto Sudrajat menyampaikan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan pihaknya ke Polres Metro Depok atas kasus ini.
Terkait kasus ini, Adi menerangkan, pada awalnya dirinya mendapatkan laporan dari Paralegal Depok dan mempertemukan dengan korban serta ibu kandungnya.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Lalu, korban pun menceritakan peristiwa yang dialami dan kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok.
"Kebetulan saat itu (laporan) langsung diterima dengan baik. Ketika pelaporan, korban juga sudah menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti keluarlah surat tanda lapor tersebut," ujar Adi kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
"Untuk secara formil itu yang terjadi. Selanjutnya kebetulan surat kuasa kami saat itu adalah untuk surat kuasa pelapor," imbuhnya.
Terkait perkembangan berikutnya, Adi menerangkan, dirinya baru menerima kuasa melalui orang tua korban yaitu ayah kandung dan kakak tertuanya yang kemudian meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Depok.
"Apa yang telah diambil langkah-langkahnya oleh Polres Depok dalam perkara ini, mereka menyampaikan kepada salah satu tim kami jika itubsudah dikirimkan ke rumah pelapor," paparnya.
Adi menjelaskan, saat itu SP2HP dikirim ke rumah pelapor di mana kedudukannya sebagai pelapor yang dikuasakan kepada tim kuasa hukum sebagai pelapor juga.
"Yang posisi hukumnya sebenarnya kami pun belum pernah secara langsung dicabut ya, dicabut kuasanya oleh si pelapor yang kini kami tidak dapat kontak juga," ungkapnya.
Akan tetapi, kata Adi, sebagai kuasa hukum dari ayah dan kakak kandung korban juga meminta SP2HP disampaikan ke tim kuasa hukum Adi supaya secara formil pihaknya pun mengetahui langkah yang diambil oleh Polres Metro Depok.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
"Jadi kami juga belum menerima (SP2HP) itu ya. Kami pasti akan mengirimkan secara resmi surat itu untuk permintaan SP2HP," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menerangkan, secara hukum sepengetahuan dia sebagai kuasa dari pelapor juga belum dikabarkan oleh Polres Metro Depok laporan tersebut dicabut ataupun tidak.
Tetapi, karena perkara tersebut bukan delik aduan, Adi menegaskan seharusnya kasus ini pun tetap berproses.
"Harapan saya Polres Metro Depok dapat menjalankan tugasnya dengan baik, saya kira masyarakat pun seperti itu ya, bahwa kebenaran itu kan harus dijunjung tinggi agar keadilan dapat dipenuhi untuk si korban," ucapnya.
Saat ini, lanjut Adi, korban sedang di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kondisi baik dan sehat secara fisik, namun dirinya tak mengetahui secara mental dan yang lainnya
Baca juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara
"Yang lain-lain itu saya tak bisa juga menilai gitu ya, karena kan itu juga bukan keahlian kita kuasa hukum," bebernya.
Saat disinggung terkait langkah selanjutnya yang akan diambil kalau penanganan pelaporan itu terkesan lamban dan menggantung, Adi pun mengaku sebagai kuasa hukum hanya dapat mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Namun, Adi menyampaikan, pihaknya pun akan menghubungi pihak-pihak yang berwenang guna membantu proses tersebut agar dapat berjalan dengan baik
"Salah satunya juga kemungkinan, jika seandainya ini tak berjalan dengan baik, kita akan mohonkan perlindungan hukum ke lembaga-lembaga yang bisa untuk melakukan intervensi secara kebaikan, secara pengawasan terhadap dengan proses perkembangan (kasus) ini," pungkasnya. Hry
Adi Febrianto Sudrajat bersama Founder Paralegal Depok, Sahat Farida ketika menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada wartawan, kemarin. (Foto: istimewa)
Editor : Redaksi