SURABAYA- Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10).
Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronnald Tannur.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
"Betul (tiga hakim yang ditangkap pemberi vonis bebas Ronald Tannur)," kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).
Febrie mengatakan, ketiga hakim itu ditangkap terkait kasus suap terkait vonis bebas tersebut.
"Iya (terkait perkara suap vonis bebas)," ujarnya.
Namun Febrie belum menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara suap yang dimaksud. Ia hanya menyebut ada satu orang pengacara yang ikut diamankan yang diduga sebagai pemberi suap.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.
Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya.ys
Baca juga: Lagi, Tiga Hakim Dalam Korupsi Minyak Goreng Jadi Tersangka dan Langsung Pakai Rompi Pink
Editor : Redaksi