BADUNG (Realita) - Seorang perempuan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Uganda diciduk petugas Kantor Imigrasi Denpasar, Bali,
Satu WNA itu berinisial FN (23) ia ditangkap petugas imigrasi karena lantaran menjadi mucikari memasarkan wanita wanita PSK yang berasal dari Afrika.
Baca juga: Tiga Bule Uganda Jadi PSK di Bali, Salah Satu Terjangkit HIV/AIDS
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (26/10) mengungkapkan, FN ditangkap saat petugas imigrasi menggelar patroli rutin di kawasan Legian. Saat diperiksa, diketahui FN masuk ke Indonesia berbekal visa kunjungan sejak 2015.
FN mengaku ingin berbelanja pakaian di Indonesia untuk dijual kembali di negaranya. Namun, petugas menemukan fakta lain saat memeriksa isi ponsel FN.
Dari ponsel FN itu, petugas mendapati banyak foto perempuan asal Afrika yang sebelumnya sudah dideportasi lantaran menjadi PSK online di Bali. Dari sanalah petugas mencurigai aktivitas FN sebagai muncikari.
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA Bermasalah
"Yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP para WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online," ujar Dudy.
Perempuan berusia 23 tahun itu beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali.
Baca juga: 10 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Dalam Oprasi Jagratara, Paling Banyak Terlibat Prostitusi
"Ia (FN) lantas digiring ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut terkait aktivitasnya dalam praktik prostitusi online. Setelah ditahan di Rudenim Denpasar selama 44 hari," jelasnya.
Selanjutnya, FN akhirnya diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke negara asalnya pada Jumat 25 Oktober.(Adi
Editor : Redaksi