Tersangka Judi Online Punya Grup Khusus, Kelola Ribuan Situs

Reporter : Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto:dok.Metrotv

JAKARTA (Realita)- Polisi mengungkap bahwa HE, tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata memiliki grup sendiri. Grup khusus ini dibentuk untuk mengelola ribuan website judol dan menyetorkan ke oknum Komdigi.

"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Baca juga: Stevanus Chandra Wiranata Pemain Aktif Judi Online Diadili

Ia menyebut, tersangka HE juga berada satu grup dengan tersangka lain yang masih diburu (DPO), antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," tuturnya.

Baca juga: Terindikasi Judol, Puluhan Pemegang KKS di Ponorogo Di-Blacklist

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang buron berinisial HE ditangkap polisi.

"Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Ade Ary, Jumat, 15 November 2024.

Baca juga: Masyarakat Mengaku Terdampak, Pemblokiran Rekening Simpanan Anak dan Bansos Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Ade Ary menjelaskan, HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online Keris123. HE ini juga berperan mencari website lainnya yang meminta tidak diblokir oleh Komdigi. rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru