SURABAYA (Realita)— Sidang perkara perjudian online dengan terdakwa Stevanus Chandra Wiranata digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 18 November 2025. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memaparkan tiga dakwaan alternatif yang menjerat terdakwa.
“Terdakwa bukan sekadar mencoba-coba, tetapi pemain aktif yang melakukan transaksi berulang dan sadar mempertahankan aktivitas judinya,” ujar Estik dalam sidang.
Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis dari undang-undang ITE hingga ketentuan KUHP. Dakwaan pertama, Stevanus diduga mendistribusikan atau membuat akses terhadap konten bermuatan perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Dakwaan kedua dan ketiga merujuk pada KUHP, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-3 dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 tentang keterlibatan terdakwa dalam permainan judi yang diselenggarakan tanpa izin.
Menurut Estik, struktur dakwaan ini disusun karena bukti digital menunjukkan Stevanus telah bermain sejak 2024 dan melakukan deposit maupun penarikan uang secara konsisten.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Stevanus menggunakan akun nomercyaw pada situs IBOX99, dengan sejumlah transaksi yang terekam pada 1 Juni 2025 mulai deposit Rp14 ribu hingga Rp250 ribu, serta tiga kali withdraw.
“Bukti transaksi menunjukkan peran aktif terdakwa sebagai pemain yang mengikuti mekanisme judi online secara utuh: deposit, bertaruh, dan menarik dana,” kata Estik.
Untuk diketahui, Stevanus ditangkap di rumahnya di Kedung Anyar Tengah, Sawahan, Surabaya, saat sedang mengakses menu taruhan bola pada situs IBOX99. Barang bukti berupa ponsel Infinix Note 30 berwarna oranye, kartu SIM, dan dokumen akun judi turut disita polisi.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44471-stevanus-chandra-wiranata-pemain-aktif-judi-online-diadili