Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Online, 12 Orang Ditabrak Satreskrim Polres Ponorogo 

PONOROGO (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Bumi Reog. Dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir 2025 hingga awal 2026, polisi menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di beberapa kecamatan dan mengamankan belasan orang yang terlibat.

Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini, kami melakukan penindakan di beberapa titik yang terindikasi praktik perjudian. Dari operasi tersebut, belasan pelaku berhasil diamankan,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam. Mulai dari perjudian online, togel, permainan dadu, hingga praktik sabung ayam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Khusus pada penggerebekan arena sabung ayam, polisi sempat menghadapi kendala karena para pelaku berupaya melarikan diri saat petugas datang ke lokasi.

“Beberapa pelaku sempat kabur karena panik. Namun berkat kesigapan petugas, seluruhnya tetap berhasil kami amankan,” kata Imam.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan sedikitnya 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut. Empat tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sukorejo, masing-masing berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).

Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel. Mereka berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Imam menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman dan pengembangan perkara yang masih dilakukan oleh penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini masih kami dalami,” ujar perwira yang merupakan lulusan Jatanras Polda Jawa Timur tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam yang digunakan untuk perjudian online, seperangkat alat permainan dadu, serta perlengkapan sabung ayam.

Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum di Polres Ponorogo. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar praktik perjudian bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Imam. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru