Satu lagi Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judol, juga Disita Aset Senilai Rp 16 Miliar

realita.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).  Foto: Tom

JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ).

Dari tangan DPO berinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

Baca juga: Bantah Terlibat Judi Online di Kominfo, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024). 

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

Baca juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan

"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ujarnya. 

Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca juga: Belasan Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka Judi Online, Pengamat: Polisi Harus Periksa Budi Arie

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.

Dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah menangkap 23 orang pelaku.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru