JAKARTA (Realita)- Tim Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin (18/11/2024). Aset-aset tersebut diamankan dengan pemasangan stiker di wilayah Tangerang.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan untuk mencegah aset PT SMI dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual kepada pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan MA, yang merupakan anak dari tersangka buron berinisial AA.
Baca juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
“Sebelumnya, kami telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk AA, LS, DI, FI, AA, ESI, AR, YWW, serta korporasi PT SMI. Berkas perkara sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” jelas Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Kompol Karta menegaskan, langkah pengamanan aset ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak disalahgunakan. “Kami kembali mengamankan sejumlah aset berupa rumah mewah milik AA di jalan Sutera Narada IV, Cluster Sutera Narada Pakulonan Serpong Utara, Tangerang Selatan Banten, Apartemen Collins Boulevard Tower Hyde Lantai 28 no.37 milik MA, Ruko Horison Broadway Blok M1 No.6 The Icon BSD yang dijadikan Kantor PT Cel Teknologi Indonesia serta lima mobil mewah di wilayah Tangerang,” ujar Karta.
MA sendiri telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Rabu lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus besar yang melibatkan perusahaan PT SMI dengan skema Net89.
Selain pasal TPPU, para tersangka dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tidak hanya itu, pasal-pasal KUHP lainnya seperti Pasal 378, 372, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga digunakan untuk memperkuat tuntutan hukum.
Baca juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku
Menurut Kompol Karta, total kerugian yang diakibatkan oleh skema investasi bodong Net89 mencapai miliaran rupiah. “Kerugian korban sangat besar, sehingga kami berupaya mengembalikan aset hasil kejahatan ini kepada negara atau kepada para korban yang berhak,” tambahnya.
Tindakan pengamanan aset ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Beberapa korban yang merasa dirugikan oleh PT SMI berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk terus memburu pelaku lainnya, termasuk tersangka buron AA yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah aset berharga, termasuk properti mewah dan kendaraan kelas atas. Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini dapat teridentifikasi dan diamankan.
Baca juga: Tersangka Judi Online Bertambah Jadi 14 Orang, 11 di Antaranya Pegawai Kementerian Komdigi
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik skema ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Karta.
Proses hukum terhadap kasus PT SMI dan skema Net89 ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat terhadap investasi bodong. Beb
Editor : Redaksi