JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini total tersangka jadi 14 orang.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Berbuah Manis, Anak Pemilik Net89 Dicokok Bareskrim
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ujar Wira, Sabtu (2/11/2024).
Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Beredar Video Penggeledahan Ruangan Penuh Uang, Dinarasikan Milik Staff Budi Arie
Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata dia pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: DPR Minta Polisi Usut Artis yang Promosikan Judi Online, Bukan cuma Gunawan Sadbor
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga mengatakan dari 11 orang tersangka sebelumnya, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komdigi. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.id
Editor : Redaksi