DEPOK (Realita) - Pihak kepolisian melalui Polres Metro Depok meringkus lima komplotan admin judi online di kawasan Sukmajaya, Senin, 4 November 2024.
Kelima admin judi online yang diamankan oleh Polres Metro Depok ini berinisial MK, HI, CP, R dan TZ.
Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, penangkapan ini juga adalah sesuai dengan instruksi dari Presiden dan Kapolri, dimana salah satunya yaitu memberantas judi online.
"Sebetulnya ada delapan orang yang kita amankan, tetapi yang ketiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui tentang ini," ucap Arya Perdana di Polres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Arya menuturkan, kasus ini terungkap usai penelusuran yang dilakukan polisi, dimana para tersangka tersebut melakukan promosi Judol di Facebook dan Instagram.
Sehingga, pihak kepolisian mendapati lokasi keberadaan bandar maupun promotor judi online ini pada salah satu rumah kontrakan.
"Sistemnya ketika mereka (pemain) masuk pada promosi judi online, berkomunikasinya itu lewat inbox atau DM, dan akan dibagikan link," bebernya.
Arya menerangkan, link yang diberikan oleh para tersangka nantinya akan muncul tautan, selanjutnya para pemain judi online ini akan bermain.
Bandar yang mengelola situs judi online tersebut, kata Arya, akan meminta sejumlah uang dari pemain sebagai donasi.
"Disaat mereka bermain, ini perbandingannya 1 berbanding 10, satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian," ucapnya.
"Permainan dilakukan secara berulang, sehingga sudah banyak orang yang mengikuti permainan judi online ini," tambahnya.
Baca Juga: Tersangka Judi Online Bertambah Jadi 14 Orang, 11 di Antaranya Pegawai Kementerian Komdigi
Arya menuturkan, lima tersangka yang telah ditangkap mempunyai peran berbeda-beda.
"Yang menjadi bandar atau pemegang situs link nya berinisial TZ. Kemudian, sebagai promotor ada tiga orang yaitu CP, MK dan HI, lalu untuk pemegang situs dan pembuat linknya itu R," ungkapnya.
Perihal barang bukti yang diamankan, Arya mengatakan, ada sejumlah handphone dan E banking.
"Semua pembayaran tentang judi online ini dilakukan melalui uang elektronik," terang.
Arya mengungkapkan, kalau tersangka yang diamankan bukan hanya berasal dari Kota Depok.
"Tersangka ini tak hanya berasal dari wilayah Depok, selepas dilakukan pengembangan ada yang berasal dari Jakarta Barat, ini tentu masih terus akan kita kembangkan lagi," paparnya.
Baca Juga: Menteri Komdigi Bakal Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online
Arya menjelaskan, dari situs Judol ini, keuntungan yang dihasilkan itu mencapai belasan juta.
Namun, kata Arya, untuk memastikan hal tersebut pihaknya nanti akan melakukan komunikasi dengan bank yang digunakan oleh para tersangka untuk transaksi.
"Untuk keuntungan itu masih di dalami ya, karena kita juga harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari ini mencapai Rp9 juta - Rp15 juta perharinya," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukuman tersangka itu 10 tahun penjara," tutupnya. Hry
Editor : Redaksi