10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan

PONOROGO (Realita)- Puluhan tersangka Judi konfesional dan Judi Online (Judol) ditangkap Polres Ponorogo selama sepekan terakhir. Tak tanggung-tanggung, 10 orang berhasil diamankan dari sejumlah TKP. Dengan total uang judi yang diamankan mencapai Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, ke 10 tersangka yang diamankan ini terdiri dari, 4 tersangka judi bilyard yakni, tersangka Wahyu Prasetyo (24) warga Desa Bajang Kecamatan Balong, Albert Hanafi ( 26) warga Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo serta Hafidz Ulil Adzkiaa (24) dan Ferdy Arnold Nurdiansyah (21) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Tersangka Judi Online Punya Grup Khusus, Kelola Ribuan Situs

" Ke empat tersangka kita tangkap pada 30 Oktober lalu, saat bermain judi dengan modus game bilyard di sebuah warung bilyard di Desa Bajang. Dengan nilai taruhan mencapai Rp 10 juta," ujarnya, Rabu (06/11/2024).

Rudi menambahkan, pihak juga menangkap Lihadi Susanto (44 ) warga Desa/ Kecamatan Sambit ditempat yang sama saat tengah bermain judi online jenis slot.

" Jadi tersangka ini kita amankan juga karena kedapatan bermain judi slot di hp nya. Dari pemeriksaan dia sudah 9 kali bermain judi online dengan total uang yang sudah digunakan untuk berjudi Rp 10 juta," tambahnya.

Baca Juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta

Rudi juga mengungkapkan, sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan Judi jenis togel online. Mereka yakni, Budi Setyo (37) dan Murba Setiyo (57), Agung Stia Abdi Ibrahim (30) warga Kecamatan Babadan, dan dua tersangka lainnya judi online lainnya yang identitasnya enggan disebutkan.

Cilegon dalam

" Ada 5 tersangka judi togel online juga yang kita tangkap. Mereka kita tangkap karena kedapatan bermain judi togel online," ungkapnya.

Baca Juga: Beredar Video Penggeledahan Ruangan Penuh Uang, Dinarasikan Milik Staff Budi Arie

Rudi mengaku ke 10 tersangka dijerat dengan pasal 43 ayat 3 undang-undang ITE subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

" Pemberantasan judi konvensional dan judi online ini sebagai tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru