Usai Mencabuli Bocah, Nelayan Asal Lamongan Sembunyi di Pemakaman saat Akan Ditangkap

realita.co
KM yang kini diamankan. Foto: David

LAMONGAN (Realita) - KM (45), warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan orang tua atas pengakuan sang anak atau korban.

Baca juga: Aksi Protes Nelayan Cilegon Berbuah Kesepakatan dengan PT Dover Chemical

"Pada hari Minggu, (27/10), korban menghampiri kedua orang tuanya yang sedang beristirahat di rumah. Kemudian korban menceritakan telah disetubuhi KM saat di rumah neneknya di Kecamatan Sukodadi pada tanggal 23 Oktober lalu," kata Ipda M. Hamzaid kepada awak media, Senin (02/12/2024).

"Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan," terusnya.

Dari laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya visum dan olah TKP.

Baca juga: Dua Remaja di Lampung Selatan Setubuhi Gadis Sejak SD hingga SMP

"Setelah melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi. Akhirnya petugas mendatangi rumah terduga pelaku KM. Namun pelaku berhasil ditangkap saat  sembunyi di area pemakaman Sunan Drajat, Kecamatan Paciran,  hari Senin (02/12) sekitar pukul 02.00 wib. Terduga pelaku diamankan dalam keadaan cacat mata sebelah kanan sejak tahun 2000, karena kecelakaan pekerjaan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersengka diamankan di Mapolres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

"Tersangka di dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru