KPU Depok Resmi Tetapkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Ini Hasilnya

realita.co
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menyampaikan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, Selasa (3/12/2024). (Foto: istimewa)

DEPOK (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Rapat pleno tersebut ditutup pada Senin, 2 Desember 2024 malam pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Mulai Dilakukan KPU Depok

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan jika pleno telah menetapkan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 01, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina sebanyak 92.535 suara.

"Lalu untuk momor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapraja 72.124 suara, nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie sebanyak 241.900 suara dan nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih 439.110 suara," ujar Willi Sumarlin, Rabu (3/12/2024).

Willi menjelaskan, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, pasangan nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq meraih suara sebanyak 396.863 dan nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah mendapatkan 451.785 suara.

"Hasilnya itu telah ditetapkan dan sudah kita buatkan juga surat keputusannya. Sehingga kita menghormati apabila ada pihak yang tak puas dengan keputusan KPU, silahkan untuk melakukan upaya hukum lewat saluran yang disediakan," paparnya.

Kemudian, Willi menerangkan, terkait total pemilih di Kota Depok pada Pilkada 2024 ini ada sebanyak 881.012 dari total DPT sekitar 1,4 juta.

Artinya, kata Willi, terdapat sekitar 500.000 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.

"Dari 11 kecamatan di Depok, tingkat partisipasi tertinggi itu ada di Kecamatan Sukmajaya dan Sawangan. Sedangkan partisipasi terendah di Kecamatan Cinere dan Tapos," jelasnya.

Lebih lanjut, Willi mengungkapkan, jika pemicu masih rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada ini diantaranya karena adanya perubahan letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan juga cuaca.

"Kita masih belum melakukan penelitian secara khusus. Mungkin ada faktor kejenuhan, mungkin juga perubahan TPS dan mungkin ada kendala cuaca dan sebagainya," ungkapnya.

"Jadi banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilihnya. Tapi kita sudah melakukan upaya sosialisasi yang optimal guna mengajak seluruh masyarakat Kota Depok menggunakan hak pilih," sambungnya.

Baca juga: KPU Depok Resmi Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 1.427.674 Pemilih

Lebih lanjut, Willi menuturkan, untuk rekapitulasi penghitungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, seluruh saksi sudah menandatangani berita acara.

Tetapi, untuk rekapitulasi penghitungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, saksi dari Paslon nomor urut 01 menolak untuk menandatangani berita acara.

"Dari saksi Gubernur dan Wakil Gubernur itu seluruh saksi telah menandatangani berita acara KPU. Lalu saksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan nomor 01 tak menandatangani berita acara," ucapnya.

"Alasannya karena dianggap ada kejadian khusus yang dilaporkan yakni adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari satu surat suara. Tapi berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa itu tidak ada," imbuhnya.

Walaupun begitu, Willi menegaskan, kondisi itu tidak mempengaruhi hasil yang sudah ditetapkan KPU.

Pihaknya, lanjut Willi, masih menunggu apakah paslon 01 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun tidak.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, ASN di Lingkup Pemkot Depok Diwanti-wanti untuk Menjaga Netralitas

Jika tidak, menurut Willi, maka pelantikan nantinya bakal dilakukan pada Februari 2024.

"Itu tak mempengaruhi hasil karena hasil sudah kita tetapkan. Ya nanti kan kita menunggu apakah Paslon 01 itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," terangnya.

"Kalau memang tidak, nanti insya Allah pada 10 Februari 2025 itu sudah ada pelantikan," tambahnya .

Willi menjelaskan, jika hari ini KPU Kota Depok akan mengirimkan hasil pleno ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Terkait akan adanya gugatan, KPU Kota Depok masih menunggu informasi lebih lanjut.

"Hasil ini langsung kita bawa ke provinsi. Tetapi di luar itu kan mungkin ada upaya hukum yang dilakukan. Ini nanti kita untuk pelantikan tersebut menunggu dari apa yang dilakukan oleh paslon lainnya," tutupnya. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru