DEPOK (Realita) - Rangkaian panjang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 sudah dijalankan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan pasangan terpilih dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah putusan Dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini (semalam) KPU Kota Depok melaksanakan penetapan calon terpilih karena kemarin, 4 Februari, sudah ada pembacaan putusan Dismissal di MK. Malam harinya kami menerima salinan putusan dan langsung melakukan penetapan calon terpilih," kata Willi.
Proses penetapan calon terpilih ini dilakukan dengan cepat dan sesuai regulasi.
Setelah menerima salinan putusan MK, Willi menjelaskan, KPU Kota Depok segera melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Nah, setelah penetapan calon terpilih ini, besok pagi kita akan menyampaikan hasil penetapan calon terpilih, SK nya kita sampaikan kepada DPRD Kota Depok," paparnya.
Kemudian, tambah Willi, DPRD Kota Depok akan melakukan paripurna untuk penetapan Wali Kota terpilih tersebut.
"Lalu selepas itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya dari provinsi ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan," bebernya.
"Kami berusaha menyelesaikan semua tahapan secepat mungkin. Satu hari satu tahapan selesai, mudah-mudahan proses selanjutnya juga berjalan lancar," tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, Willi Sumarlin menjelaskan bahwa wewenang sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.
Namun, ada kemungkinan pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025, meskipun tanggal ini masih tentatif.
"Ya, ada kabar secara lisan dari Pak Mendagri bahwa pelantikan mungkin tanggal 20 Februari. Tapi kita tunggu saja, bisa jadi ada perubahan, tergantung perkembangan Perpres. Semoga saja bisa lebih cepat," ungkapnya.
Meski dalam penetapan calon terpilih ini, pasangan calon nomor urut 01 serta Wali Kota Depok petahana tidak hadir, Willi menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi legalitas dan kelancaran proses.
"Kami sudah mengundang pasangan calon 01. Ketidakhadiran mereka tidak berpengaruh apa pun terhadap penetapan. Informasinya, mereka sedang ada acara di Jakarta," jelasnya.
Willi Sumarlin menerangkan, bahwa proses penetapan kali ini tergolong cepat karena KPU berkomitmen untuk menyelesaikan setiap tahapan tanpa penundaan.
"Penetapan ini termasuk cepat karena satu hari setelah putusan MK, kami langsung melakukan pleno penetapan," tutupnya. Hry
Editor : Redaksi