SURABAYA (Realita)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir (jukir) yang ketahuan menarik tarif parkir jauh melebihi ketentuan di kawasan wisata religi Sunan Ampel. Diketahui, sebuah video viral di media sosial menunjukan seorang jukir meminta tarif parkir Rp 20 ribu, meskipun karcis resmi mencantumkan tarif Rp 5 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan telah dilakukan pada Minggu, (8/12/2024), sebagai langkah awal Dishub memberikan teguran tegas kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Semampir untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda di pengadilan.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
"Benar jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir," kata Jeane.
Jeane menjelaskan, ada dua orang pelaku yang dikenakan tipiring. Mereka merupakan jukir utama dan jukir membantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat."Jukir langsung diproses setelah ada laporan," imbuhnya.
Baca juga: Dalam 2 Minggu, 112 Jukir Liar di Surabaya 'Digaruk'
Untuk meminimalisir hal serupa terjadi kembali, Jeane menggungkapkan bahwa pihak Dishub langsung melalukan pembinaan terhadap jukir-jukir di kawasan Ampel pada Rabu, (11/12/2024).
"Selain dibina, para jukir juga diminta menanda tangani surat pernyataan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka izinnya akan langsung dicabut," jelas Jeane.
Baca juga: Parkir Nontunai Surabaya Berlaku 2026, DPRD Minta Pengawasan Ketat
Di samping itu, Jeane meminta kepada masyarakat Kota Pahlawan untuk berperan aktif melapor apabila ditemukan pelanggaran terkait tarif parkir yang tidak sesuai. Pegaduan bisa dilakukan melalui melalui Command Center 112, chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.
"Mohon sertakan dokumentasi di lapangan, ciri-ciri jukir resmi dan lokasi detailnya untuk ketepatan penindakan," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi