JAKARTA (Realita) - KPK membenarkan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam.
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum diketahui pasti ruangan apa saja yang digeledah KPK serta barang-barang apa saja yang dibawa.
Pada Kamis, 19 September 2024, Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengiyakan KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya, yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," katanya.ik
Editor : Redaksi