BATU (Realita)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu merasa gembira pilkada Kota Batu tahun 2024 kemarin pasca penetapan tidak ada Perselisihan hasil pemilihan dan permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
" Ketika ada di Kabupaten/kota yang lain persoalan data pemilih menjadi problem utama di MK dalam menentukan PSU atau tidak, nanti diputusan MK yang muncul ultra petita yaitu putusan yang melebihi tuntutan," kata Yogi Eka Chalid Farobi.
Baca juga: Bawaslu Kota Batu: Banyak Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pilkada 2024 oleh Paslon dan ASN
Pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) di pilkada kota Batu tahun 2024 menjadi fokus utama dari Bawaslu Kota Batu dan pihaknya banyak menyebarkan saran perbaikan. Saat disinggung terkait partisipasi pemilih di pilkada kota Batu tahun 2024 yang ditargetkan sekitar 82 persen pihaknya masih memberikan beberapa catatan. Tegas Yogi. Senin (16/12/2024)
Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang, Tolak Politik Uang dan Tuntut Aparat Netral
Divisi Hukum, Pencegahan Parmas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, semua kabupaten dan kota yang terkait dugaan pelanggaran pemilu belum turun vonis dari MK.
" Untuk partisipasi pemilih pada pilkada di Kota Batu tahun 2024 penilaian dari Bawaslu masih riil secara kwantitas sudah bagus tetapi kalau kwalitas kita masih butuh evaluasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Batu Antisipasi Peta Kerawanan Secara Mikro di Pilkada Serentak Tahun 2024
Menyinggung apa yang disampaikan oleh salah satu narasumber dinyatakan bahwa Bawaslu terkunci. Pihaknya menjelaskan, yang pertama yaitu terkunci karena regulasi berkaitan dengan ada aturan tapi tidak ada sangsi. Berikutnya ada di KUHP pidana ada diatur, di Bawaslu tidak ada.ton
Editor : Redaksi