Transaksi Melalui Uang Elektronik Dari E-Money Hingga QRIS Akan Dikenakan PPN 12%

Reporter : Redaksi
Transaksi E-money hingga QRIS akan dikenakan PPN 12 persen. Foto: dok.CNBC

JAKARTA (Realita). Mulai 1 Januari 2025, Kemenkeu memastikan, transaksi melalui uang elektronik seperti e-money hingga QRIS akan dikenakan PPN 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

Baca juga: PDIP Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Gerindra: Padahal Dia Inisiatornya

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," kata dia dalam siaran pers, Minggu (22/12/2024).

 Dia tidak membantah transaksi yang memanfaatkan fintech termasuk QRIS dikenakan PPN. Namun beban PPN itu, kata dia ditanggung merchant.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia.

Febrio mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak menimbulkan tambahan beban bagi customer yang bertransaksi dengan QRIS.

Baca juga: Jokowi Hingga Taipan Aguan dan Salim Grup Digugat

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12% sehingga konsumen tidak dikenakan pajak tambahan jika berbelanja dengan QRIS.

"Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Transaksi dengan menggunakan debit card, e-money dan kartu lainnya juga tidak terdampak kenaikan PPN 12%, termasuk tol.rin

Baca juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Dengan Kode QR, Rekening Bisa Ludes

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru