Polres Lamongan Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba

realita.co
Press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024). Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus sebanyak 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 hari mulai 28 Oktober - 24 Desember 2024.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra, menyebut dari puluhan tersangka diamankan dari 8 kecamatan diantaranya Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan di Kafe Plosowahyu, Korban Minta Kepastian Hukum

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja," ungkapnya saat menggelar press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).

"Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai 1 juta rupiah. Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.

Baca juga: Diduga Abaikan Keselamatan, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola Menara BTS ke Polres Lamongan

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.

Baca juga: Warga dan Mantan Kades Dilaporkan Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum di Brondong

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru