Polres Lamongan Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba

realita.co
Press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024). Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus sebanyak 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 hari mulai 28 Oktober - 24 Desember 2024.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra, menyebut dari puluhan tersangka diamankan dari 8 kecamatan diantaranya Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

Baca juga: Polres Lamongan Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras di Bulan Ramadhan 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja," ungkapnya saat menggelar press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).

"Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai 1 juta rupiah. Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.

Baca juga: Mutasi Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran Polres Lamongan, Berikut Daftarnya!

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan A-H Alias Lebeng, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru