JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis hakim agung Gazalba Saleh yang diperberat menjadi 12 tahun penjara. Lembaga antirasuah berharap pemberatan hukuman tersebut memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses penegakan hukum tidak kembali terjadi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: MA Diskon Hukuman Gazalba, Benahi Peradilan cuma Omon-Omon
Tesaa mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.
Baca juga: MA Peringan Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, hukuman Gazalba ditambah dari 10 tahun kurungan badan pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Tuntut Hakim MA Nonaktif, Gazalba Saleh 15 Tahun, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Hadist
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).new
Editor : Redaksi