BEKASI (Realita) - Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan kuota 5000 bidang pada tahun 2025.
Menurut Heri Purwanto selaku Kepala ATR/BPN Kota Bekasi mengatakan, target dari kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, sebanyak 5000 bidang di tiga Kecamatan di Kota Bekasi.
Baca juga: Korupsi PTSL, Heri Achmadi Kades Trosobo Dituntut 4 Tahun Penjara
"Kita sudah teliti bahwa masih sedikit yang belum tersentuh PTSL, ada 3 Kecamatan. Medan Satria, Bekasi Timur dan Jatiasih," ujar Heri kepada awak media di Hotel Amarosa Bekasi Selatan, Rabu (8/1/2025)
Dirinya juga memerintahkan pada seluruh lurah di tiga Kecamatan untuk segera melakukan pendataan di wilayahnya.
"Nah nanti, lurah juga kita minta untuk mendata apabila masih ada potensi-potensi, ada masyarakat yang belum, kita akan lanjutkan," ungkap Heri.
Baca juga: BPN Serahkan 6 Sertifikat Aset Redistribusi Tanah Kepada Pemkot Batu
Heri juga merinci, guna menindaklanjuti program PTSL pihaknya akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kepolisian, serta Konsultan.
"Artinya, bagaimana mensosialisasikan supaya kegiatan ini betul-betul berjalan sesuai dengan peraturan. Jadi, Lurah bisa melakukan sesuai aturan dan kita kawal bersama," tandasnya.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Republik Indonesia yang menugaskan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal program strategis nasional PTSL tersebut.
Baca juga: Ribuan Pemohon PTSL di Sukodadi Lamongan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah
"Jadi minta bantuan untuk mensosialisasikan bagaimana tentang proses, bagaimana tentang hukum, aturan, sehingga nantinya produk yang kita hasilkan tidak bermasalah di kemudian hari dan juga akan tercapai sasaran yang benar nantinya," ucapnya
Diketahui bagi masyarakat yang mengikuti program penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dengan Nomor 25/SKB/V/2017 memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidangnya.(tom)
Editor : Redaksi