KAB. BOGOR (Realita)- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku dengan inisial CMP (34) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan RS (33) warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti handphone, Minggu (5/1).
Baca juga: Satuan Narkoba Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemilik dan Pengedar Sabu di Geonggang
Kompol R. Adhimas Sriyono Putra Wakapolres menjelaskan, bahwa setelah penangkapan, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua inisial RS di kontrakannya yang berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah inilah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang barang tersebut.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (DPO), dimana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G," ungkap R. Adhimas kepada wartawan, Jum'at (9/1/2025).
Masih sambung keterangannya, dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Baca juga: Sumardi Ika Beri Modal Oknum Polisi Kulakan Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
"Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," terangnya.
Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, Sat Narkoba Polres Bogor sudah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata R. Adhimas.
Untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/ Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana paling singkat enam tahun penjara.
Baca juga: Pesan Sabu Via Instagram, Agus Anugerah Yahono Diadili
"Saat ini, Satuan Reserse Narkoba masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," bebernya.
Senada juga dikatakan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, polri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Bogor.
"Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika, " pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi