JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula. Setelah tersangka baru ditetapkan, Kejagung mengungkap kerugian final mencapai Rp 578 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.
Baca juga: Kejagung Sita Rp 565 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Dihalangi Jaksa saat Diwawancarai Wartawan, Tom Lembong: Saya Punya Hak Berbicara
"Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap tersangka baru di kasus impor gula usai Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa. Terbaru, ada 9 orang yang ditetapkan tersangka.ik
Editor : Redaksi