Kejagung Klaim Kasus Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 M

realita.co
Tom Lembong. Foto: Timnas Amin

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula. Setelah tersangka baru ditetapkan, Kejagung mengungkap kerugian final mencapai Rp 578 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

Baca juga: DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Tom Lembong, Curiga Ada Pesanan hingga Tuduhan Balas Dendam Politik

"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Surat Tom Lembong dari Dalam Tahanan: Saya Akan Terus Mengabdi untuk Indonesia

"Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya," lanjutnya.

Baca juga: Melawan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap tersangka baru di kasus impor gula usai Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa. Terbaru, ada 9 orang yang ditetapkan tersangka.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru