PN Surabaya Tetapkan Eksekusi, Yayasan Pendidikan Trisila Bakal Lapor ke KPK

Reporter : Redaksi
Sudiman Sidabukke kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila saat gelar konpers di rumah makan Surabaya, Kamis (23/1/2025). Foto; Yudik

SURABAYA (Realita)- Sudiman Sidabukke kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila akan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) belum melaksanakan ganti rugi sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung, namun pihak Pengadilan Negeri Surabaya sudah menetapkan eksekusi pada 30 Januari 2025.

Advokat yang akrab disapa Sidabukke itu mengatakan, konflik sengketa lahan antara Yayasan Pendidikan Trisila dengan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) di memenangkan oleh PT. RNI. Dalam Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di Jalan Undaan tersebut.

Baca juga: Dieksekusi, Mertua dan Menantu yang Kepergok Berhubungan Badan Menyerahkan Diri

Dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap Yayasan Pendidikan Trisila.

"Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya, yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil," terang Sidabukke Kamis (23/1/2025).

Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.

"Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat daripada Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 Tahun 2021," papar Sidabukke.

Ia mengatakan, isi di dalam PP 223 Tahun 2021 itu adalah ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan, namun harus disertai ganti kerugian.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

"Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari Tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," terang dia.

Menurutnya, penetapan eksekusi bertentangan dengan penetapan Ketua PN yang lama.

Sehingga, lanjut Sidabukke, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

"Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan," tegasnya.

Baca juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

"Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah unruk generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Catatan, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K / Pdt / 2017 jo No. 03 / Pdt / 2016 / PT.Sby. jo No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru