Terkait HGB  656 hektare di Laut Sidoarjo, Kantor BPN Sidoarjo Digeruduk Warga

realita.co
Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi menyoroti kasus HGB seluas 656 hektare yang ada di laut Sidoarjo.

SIDOARJO (Realita)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi menyoroti kasus HGB seluas 656 hektare yang ada di laut Sidoarjo, di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1) lalu 

Massa membawa poster bertuliskan 'Basmi Mafia Tanah & Laut di Sidoarjo', hingga 'Copot Kepala ATR/BPN Nusron Wahid', Bila Tidak Bisa Menyelesaikan Kasus Pertanahan/Laut Sidoarjo'.

Korlap Aksi Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), Nanang Romi mengatakan munculnya HGB di laut ini adalah ancaman dan sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan di pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

"Ini ancaman untuk masyarakat terutama warga pesisir yang kita tahu mereka berprofesi sebagai nelayan," kata Nanang.

Menurutnya, tak seharusnya korporasi bisa menguasai lahan di atas lautan itu. HGB itu adalah bukti penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi, kata dia, kini HGB di atas lautan tersebut dijadikan agunan atau jaminan utang di bank oleh perusahaan pemiliknya.

"Yang sangat jahat, ketika SHGB atas lautan itu dijadikan agunan kepada bank. Kalau korporasi tersebut tidak bertanggung jawab, siapa yang dirugikan?," katanya.

"Tentu masyarakat dan daerah yang uangnya digelontorkan untuk korporasi tersebut. Bank seharusnya melakukan survei terlebih dahulu sebelum memberikan agunan," tambahnya.

Massa pun meminta pihak BPN dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut kasus ini, meskipun HGB tanah tersebut akan habis masa berlakunya pada tahun depan, 2026.

"Tindakan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan tanah yang dijadikan agunan tersebut," kata dia.

Massa aksi itu kemudian ditemui Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Muh Rizal. Ia mengatakan, temuan HGB di laut Sidoarjo, sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid.

Ia menyebut berdasarkan investigasi yang telah dilakukan BPN Sidoarjo, tanah tersebut adalah daratan arau tambak telah hilang karena abrasi. Selain itu masa berlakunya berakhir pada tahun 2026.

Karena itu, kata dia, terdapat dua mekanisme yang bisa ditempuh terkait HGB di lautan tersebut. Yang pertama ialah membiarkan HGB habis masa berlakunya, yang kedua adalah menganggap wilayah itu menjadi tanah musnah akibat adanya abrasi.

"Jangka waktu HGB di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. Yang kedua, itu sudah tanah musnah," kata Rizal.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru