MOJOKERTO (Realita) - Ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna dan BPD se-Kabupaten Mojokerto di tahun 2025 ini dipastikan kembali mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Pemkab Mojokerto, belum lama ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Stand di Perusahaan Binaan
Rakor untuk memperkuat perlindungan pekerja pada ekosistem desa ini dipimpin Sekdakab Teguh Gunarko, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading, seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Disebutkan, dari 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto ini tercatat ada 16.382 Ketua RT, RW, LPM, BPD dan Karang Taruna yang diikutkan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai upaya Pemkab Mojokerto dalam meningkatkan kinerja para pekerja di ekosistem desa.
’’Ini upaya kita untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, sehingga bisa jadi jaminan mereka dalam bekerja. Supaya tidak ada kecemasan bila terjadi kecelakaan saat bekerja, karena sudah ada perlindungan jaminan sosial,’’ kata Teguh.
Baca Juga: Pj. Wali Kota Madiun Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Disampaikan, seluruh anggaran jaminan perlindungan sosial sepenuhnya ditanggung Pemkab Mojokerto melalui APBD.
Ditambahkan, dengan perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan itu, kalau mereka mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menyampaikan terima kasih pada Pemkab Mojokerto atas kepeduliannya terhadap perlindungan jamsostek pekerja ekosistem desa.
Baca Juga: 1.800 Nelayan di Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ini akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi mereka. Lebih dari itu, perlindungan jaminan sosial ini juga dapat mencegah kemiskinan ekstrim.
’’Harapan kami, perlindungan bagi Ketua RT, RW, LPM, BPD dan Karang Taruna ini dapat meningkatkan coverage (cakupan) BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ pungkas Zulkarnain. gan
Editor : Redaksi