Atasi Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Realisasi BTS

MALANG (Realita) – Komisi C DPRD Kota Malang desak Pemerintah Kota Malang agar rencana transformasi transportasi publik segera diselesaikan dengan penerapan Buy The Service (BTS) untuk mengatasi kemacetan di Kota Malang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menganggap penerapan program Buy The Service (BTS) merupakan langkah yang tepat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan transportasi umum dan diyakini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Malang.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Malang Sampaikan Capaian 2024, Jadikan Evaluasi 2025

"Kita harus berdiskusi terkait dengan skema BTS. Mengadopsi program pemerintah pusat, pemerintah yang di kota harus hadir untuk mengintervensi program itu,” ujar Anas.

Menurutnya, dibutuhkan perhatian dari Pemkot untuk bisa menerapkan program BTS ini." Pemerintah harus hadir agar perusahaan ini diskemakan, disupport. Perbarui armada, pelayanan, trayek sehingga bisa berkembang dan diminati oleh masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi berharap program Buy The Service (BTS) bisa segera dilaksanakan untuk mengatasi kebutuhan angkutan umum dan mengurangi kemacetan di Kota Malang.

“Program transportasi publik, Kota Malang butuh itu. Kita ingin mendorong BTS itu ada, dan sangat mungkin dilakukan di Kota Malang. Adanya transportasi publik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Malang,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Malang Anggap Perlu Cost Sharing untuk Makan Bergizi Gratis

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengapresiasi langkah dewan Kota Malang untuk perhatiannya dalam penyediaan layanan transportasi publik ini. Pihaknya pun sudah melakukan kajian untuk program BTS ini.

“Pada prinsipnya itu (BTS) sudah kami ajukan ya, pemerintah kota sangat senang sekali bisa terbentuk yang namanya transportasi publik yang lebih baik lagi dari yang sekarang ya. Selama ini kan dipahami sebagai angkutan ya, angkutan itu lebih cenderung perorangan dan seterusnya, kalau ini diharapkan transportasi yang bersifat integral, satu dengan yang lainnya, ini kan memang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Jadi kami pemerintah sudah membuat kajian dan permohonan kepada pemerintah pusat,” paparnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum Perkotaan, yang dimaksud dengan pembelian layanan (Buy The Service) adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, kepada operator dengan mekanisme lelang berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau Quality Licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan. Jadi dalam skema ini, pemerintah hanya memfokuskan diri untuk mengevaluasi kinerja layanan yang dijalankan oleh operator.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Sebut, Pedagang PBM Butuh Segementasi dan Kepastian Soal Bedak Gratis

Kendaraan yang akan diterapkan pada program BTS ini ialah angkot di Kota Malang. Program BTS ini akan memperbaiki kendaraan umum. Selain itu, program BTS ini rencananya setiap sopir angkot akan digaji dengan Upah Minimum Kota (UMK) Malang.

Nantinya program BTS ini bakal diatur oleh pihak ketiga agar pengelolaan skema BTS ini diatur secara profesional dan menghindari konflik pasca penerapan program ini.

Pada 2024, program BTS yang dilaksanakan di total 46 koridor di Kota Medan, Kota Palembang, Kota Bandung, Kabupaten Banyumas, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar Denpasar, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Makassar, anggaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 437,89 miliar. (Adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru