MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong semua pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang untuk mentaati regulasi yang ada. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Theresiawati, di Gedung DPRD, Selasa (7/1/2025).
Lelly mengatakan, salah satu tujuannya untuk penertiban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, juga untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang bersumber dari sektor pajak.
Baca Juga: Forum Konsultasi Publik RKPD Kota Malang 2026, Ketua DPRD Paparkan 6 Isu Strategis
"Kita ingin mereka para pelaku usaha hiburan malam agar tertib dalam menjalankan usahanya. Baik itu izin-izinnya, pajaknya, AMDAL dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Malang Anggap Perlu Cost Sharing untuk Makan Bergizi Gratis
Pihaknya akan segera mengundang para pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang. "Kita akan undang mereka para pelaku usaha hiburan malam, dengan tujuan memberi arahan kepada mereka untuk taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan," kata Lelly.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan, bahwa penertiban itu di antaranya adalah seperti para pelak usaha menjalankan usaha hiburan malam, klub malam dan lain sebagainya, namun di dalam izinnya masih menggunakan izin resto.
Baca Juga: Sidak di Pasar Besar Malang, Komisi B DPRD Kota Malang Sebut Kondisi Pasar Sudah Tak Layak
"Karena izin restu itu pajaknya 10 persen, sedangkan hiburan malam pajaknya 50 persen. Itu yang akan kita tertibkan. Dan kita akan perlakukan sama kepada mereka pengusaha hiburan malam. Tidak ada tebang pilih," tegasnya. (Adv/mad)
Editor : Redaksi