Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

realita.co
LM (50) saat diamankan polisi. Foto: Humas

JOMBANG (Realita) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (50) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang.

Lantaran, menggelapkan mobil rental milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Pria Asal Sukodadi Lamongan Dibekuk Polisi, Diduga Gelapkan Mobil

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," ujar Soesilo, Minggu (9/2/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah membawa mobil rental, keesokan harinya pelaku menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024.

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," kata dia.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Baca juga: Anggota TNI AL yang Terlibat Pembunuhan Bos Rental, Terancam Hukuman Mati

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian di sita sebagai barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Kapolsek Cinangka Bantah Tolak Permintaan Pendampingan Bos Rental Cs

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru