Papan APBDes Desa Sigedong Tidak Terpasang di Kantor Desa

realita.co
Tak tampa papan APBdes di Kantor Desa Sigedong, Jumat (14/2/2025). Foto: Fauzi

MANCAK (Realita)- Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sigedong tak terlihat. Demikian hasil pantauan wartawan Realita.co, Jum'at (14/2/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Pemerintahan Desa Sigedong, Iis, memberikan penjelasan bahwa papan APBDes sebenarnya sudah ada, namun ia mengaku lupa memasang.

Baca juga: Bagus Kelola APBDes, Pemdes Sampung Ponorogo Raih Predikat Good Governance

"Lupa dipasang kemarin karena setelah dilakukan perawatan dan pengecatan ulang pada bangunan kantor desa, kami belum sempat memasangnya lagi," katanya.

Namun, penjelasan tersebut tidak mengurangi kekhawatiran terkait keterbukaan informasi publik di desa. Randika, Sekretaris BP2 Tipikor Aliansi, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Penetapan APBDes Wonokarang, Camat Berharap Program Bermanfaat bagi Warga

Menurutnya, keberadaan papan APBDes di kantor desa adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

"Ini sangat disayangkan, karena keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Jika papan APBDes tidak dipasang, berarti informasi yang seharusnya bisa diakses oleh warga desa menjadi terhambat," ujar Randika.

Baca juga: Realisasi Serapan APBD 2022 Masih Gelap, Pemkab Ponorogo Lakukan Evaluasi

Salah satu warga Mancak, Sunaeni, tentu berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan agar pihak pemerintah desa lebih proaktif

"Ini untuk  memastikan bahwa seluruh sarana informasi publik, termasuk papan APBDes, terpasang dengan baik dan dapat diakses oleh warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru