Bagus Kelola APBDes, Pemdes Sampung Ponorogo Raih Predikat Good Governance

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Desa (Pemdes) Sampung Kecamatan Sampung meraih predikat III Good Governance (pemerintahan yang baik.red), dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Predikat ini diberikan lembaga dibawah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) itu, lantaran Pemdes Sampung dinilai berhasil dan transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. 

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Taukhid mengatakan, predikat III ini diberikan karena Pemdes Sampung prospektif dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggran Dana Desa (ADD). 

" Jadi bagus dalam mengelola keuangan desanya. Selain cepat dalam penyerapan. Pelaporanya dan realisasinya juga sudah sesuai aturan. Serta transparansi juga bagus," ujarnya. 

Taukhid mengaku, ada 6 desa yang mendapat penghargaan serupa dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Jatim. Antara lain, Desa Tempuran dan Desa Kori (Kecamatan Sawoo) serta Desa Sampung (Kecamatan Sampung) pada tahun 2022, Desa Tatung (Kecamatan Balong), Desa Serangan (Kecamatan Sukorejo), dan Desa Jenangan (Kecamatan Jenangan) pada tahun 2021.

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

" Jadi tahun 2021 ada 3, dan tahun 2022 ada 3 juga," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Sampung, Sujoso mengaku senang dengan predikat yang disematkan kepada Desa Sampung tersebut. Hal ini, bukti nyata bahwa Pemdes Sampung sukses menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan. 

" Baik dalam usulan, pelaporan, dan realisasinya kami selalu berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo. Sehingga cepat terserap dan dilaksanakan sesuai ketentuan," akunya. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Sujoso menambahkan, tahun ini Pemdes Sampung alokasi APBDes Rp 1,7 miliar. Dengan rincian DD Rp 930 juta, sedangkan ADD sekitar Rp 400 juta. Pelaksanaannya menurut Sujoso, bila pada tahun 2022 lalu, untuk alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 minimal 40 persen, tahun ini sesuai aturan terbaru minimal 10 persen maksimal 25 persen. 

" Jadi sudah kita hitung dengan masing-masing RT, alokasinya tahun ini untuk BLT adalah 18 persen. Dan itu sudah sesuai petunjuk dan aturan. Kita juga membuat banner besar didepan kantor desa untuk transparansi penggunaan APBDes, alhamdulilah tahun lalu kita tidak ada Silpa. Artinya sudah sesuai dengan pengajuan dan perencanaan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru