SURABAYA (Realita)- Kasus korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya masih dalam tahap penyidikan. Berkas perkara dua tersangka, M. Taufiqurrahman dan Masrur, belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, kasus tersebut masih berada pada tahap satu, yakni proses pemberkasan berkas perkara. "Saat ini masih tahap satu, kami masih dalam proses pemberkasan berkas perkara," ujarnya.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Iswara juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi parkir tersebut.
"Untuk penghitungan kerugian negara sudah selesai, namun masih ada beberapa hal yang harus kami pelajari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," paparnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di 17 lokasi di Surabaya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini terkait dengan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 titik parkir. Modus operandi kasus ini adalah perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola.yudhi
Editor : Redaksi